Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban

Rilo Pambudi
Kitab yang menjelaskan tentang qurban (Foto: Elements Envato)

Hukum Kurban

Al udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah muakkad.

Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.

Al udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar.

Binatang Kurban

Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.

Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.

Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.

Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.

Satu Hewan untuk Berapa Orang

Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta.

Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.

Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan unta.

Kurban yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.

Binatang Yang Tidak Sah

Ada empat binatang, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “arba’atun” yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.

Salah satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.

Yang kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.

Yang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.

Dan tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.

Yang keempat adalah binatang al ‘ajfa’, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.

Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.

Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja’.

Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya, sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.

Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
1 tahun lalu

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Muslim
2 tahun lalu

Hikmah Qurban dan Akikah, Makna Mendalam dalam Beribadah

Nasional
2 tahun lalu

11 Contoh Kupon Daging Qurban dan Link Downloadnya untuk Dibagikan ke Masyarakat

Muslim
2 tahun lalu

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Muslim
3 tahun lalu

Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang, Ini Syarat dan Doa Menyembelihnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal