JAKARTA, iNews.id - Macam-macam ribat menurut Islam yang wajib diketahui oleh seorang Muslim. Praktik riba termasuk dalam larangan menurut agama Islam. Terdapat empat jenis riba yang harus dihindari oleh umat Islam.
Secara umum, riba merujuk pada pengenaan bunga atau kelebihan yang dikenakan pada pinjaman saat dikembalikan. Secara etimologi, riba dapat diartikan sebagai ziyadah (tambahan).
Riba merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang dihindari. Abu Hurairah RA berkata,
"Nabi SAW bersabda, 'Tinggalkanlah tujuh dosa besar yang dapat membinasakan.Para sahabat bertanya, 'Apakah itu ya Rasulullah?' Nabi SAW menjawab: '1) Syirik (menyekutukan Allah), 2) berbuat sihir (tenung), 3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4) makan harta riba, 5) makan harta anak yatim, 6) melarikan diri dari medan perang, 7) dan menuduh zina wanita mukminah yang baik.'" (HR Muttafaq 'Alaih)
Mengenai riba sendiri, Allah SWT telah menjelaskannya dalam surah Al-Baqarah ayat 275,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Terdapat berbagai ayat dalam Al-Qur'an yang mengulas tentang riba. Beberapa di antaranya disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara umum, riba dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba utang-piutang dan riba dalam jual beli.
Riba utang-piutang terbagi menjadi dua kategori, yaitu riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan riba dalam jual beli memiliki dua jenis lagi, yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah.
Riba qardh adalah riba yang terjadi dalam transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi syarat keuntungan yang timbul bersama risiko (Al-Ghunmu bil Ghurmj) dan hasil usaha yang timbul bersama biaya (al-Kharraj bidh dhaman).
Riba jahiliyah adalah jenis riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh pemberi utang kepada pihak yang berhutang, karena pihak yang berhutang tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli bahan ribawi dari jenis yang sama, namun dengan ukuran atau timbangan yang tidak sebanding. Contohnya adalah menjual 10 gram emas dengan 11 gram atau menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.