Riba jahiliyah adalah jenis riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh pemberi utang kepada pihak yang berhutang, karena pihak yang berhutang tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli bahan ribawi dari jenis yang sama, namun dengan ukuran atau timbangan yang tidak sebanding. Contohnya adalah menjual 10 gram emas dengan 11 gram atau menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.
Riba Nasi'ah adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli bahan ribawi, baik dari jenis yang sama maupun berbeda, namun melibatkan penundaan dalam penyerahan dari salah satu pihak.
Allah SWT telah menjanjikan ancaman bahkan hukuman bagi manusia yang suka berbuat riba. Allah telah berfirman,
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦
Artinya: "Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa." (QS Al Baqarah: 276)
Demikianlah, ulasan singkat mengenai macam-macam riba menurut agama Islam.