Artinya: "Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orangtua dan saudara." (HR Bukhari).
Bagi seorang Muslim yang dengan sengaja memutuskan tali silaturahmi, akan mendapatkan ancaman dosa. Hal itu berdasarkan sebuah hadits, Nabi Muhammad Shalallahu Allaihi Wasalam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Artinya: "Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi." (HR Abu Daud).
Selain pandangan di atas, terdapat pendapat lain tentang makna halal bihalal yang dilansir dari laman Muslim.