Makna Halal Bihalal, Tradisi Lebaran yang Kental di Indonesia 

Wikku D Nugroho
Makna Halal Bihalal (Foto: Istirahat)

Menurut penulis Iwan Ridwan, halal bihalal merupakan tradisi di Indonesia di mana sekelompok orang Islam berkumpul di suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan pengampunan, sehingga yang sebelumnya dianggap haram menjadi halal. Kegiatan ini umumnya dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Terkadang, acara halal bihalal juga diadakan beberapa hari setelah Idul Fitri dalam berbagai bentuk seperti pengajian, acara ramah tamah, atau makan bersama.

Sejarah Halal Bihalal

Dikisahkan bahwa tradisi halal bihalal pertama kali diinisiasi oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang dikenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Beliau mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah salat Idul Fitri, sebagai cara untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Tradisi ini kemudian diadopsi oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia dengan istilah halal bihalal, dan bahkan diadopsi juga oleh instansi-instansi pemerintah dan swasta, yang melibatkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang menganut agama lain.

Namun demikian, dalam konteks pandangan syariah, keabsahan tradisi halal bihalal ini dapat dipertanyakan, mengingat ketiadaannya dalam kitab-kitab para ulama. Meskipun beberapa penulis merujuk pada halal bihalal sebagai ekspresi kreativitas Indonesia dalam membumikan ajaran Islam, namun perspektif agama menegaskan bahwa penambahan tradisi baru yang jauh dari tuntunan kenabian sebenarnya dapat meragukan kesahihannya.

Oleh karena itu, dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang umum dilakukan di dunia Islam. Tradisi ini merupakan fenomena khusus yang berkembang di Indonesia, meskipun konsep bermaaf-maafan juga ditemukan dalam tradisi Idul Fitri di berbagai belahan dunia Islam.

Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)

Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

4 Teks MC Halal Bihalal RT yang Singkat dan Menarik 

Muslim
8 bulan lalu

7 Contoh Undangan Halal Bihalal Sekolah untuk Guru, Siswa dan Orang Tua

Nasional
8 bulan lalu

5 Contoh Susunan Kegiatan Halal Bihalal di Sekolah, Singkat dan Tepat

Music
8 bulan lalu

40 Kata Mutiara Halal Bihalal 2025: Menyatukan Hati dalam Kebersamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal