JAKARTA, iNews.id – PBNU dan MUI mengapresiasi gagasan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang berkeinginan agar anggota Polri beragama Islam mengaji kitab kuning.
Keinginan Sigit itu disampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Sigit mengaku saat menjadi Kapolda Banten pernah mewajibkan anggotanya untuk mengaji kitab kuning sebagaimana lazim diajarkan di pesantren-pesantren.
Bagi kiai dan kalangan santri di pondok pesantren salaf tidak asing dengan istilah Kitab Kuning. Kitab tersebut sudah diajarkan sejak zaman dahulu oleh pendiri-pendiri Islam di Indonesia.
Dikutip dari pecihitam.org, kitab kuning adalah sebuah istilah yang disematkan kepada kitab-kitab yang berbahasa Arab, yang biasa digunakan oleh beberapa pesantren atau madrasah diniyah sebagai bahan pelajaran.
Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning. Sebenarnya warna kuning itu hanya suatu kebetulan saja, lantaran zaman dahulu barang kali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya.
Kitab kuning merupakan istilah untuk menyebutkan kitab-kitab klasik ulama terdahulu atau yang biasa kita kenal dengan ulama salaf. Kitab kuning merupakan elemen utama atau dasar dalam pengajaran di pondok pesantren, terutama kalau di Indonesia pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama.