Mengenal Kitab Kuning yang Disebut Komjen Listyo Sigit, Ini Sejarah dan Pengertiannya

Kastolani Marzuki
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren. (Foto: ist)

Syarat kedua yakni hafal Alquran dan 100.000 hadist. Hal ini sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika hendak memutuskan suatu perkara sehingga tidak bertabrakan dengan nash-nash yang lain.

Mengapa harus belajar kitab kuning, bukannya Alquran dan hadist sudah cukup? Sebenarnya yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taklid kepada ulama karena kitab kuning adalah karya tulis dari para ulama.

Fenomena penolakan sebagian kelompok terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi umat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni Alquran dan as sunnah (Hadits).

Keengganan untuk bermadzhab ini ternyata telah membangkitkan semangat sebagian umat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni Alquran dan as sunnah) tanpa disertai keilmuan yang memadahi. 

Wallahu A'lam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Lomba Baca Kitab Kuning, Fraksi PKS DPR: Bentuk Penghormatan Perjuangan Kiai-Santri

Muslim
4 tahun lalu

Kitab Kuning: Pengertian, Sejarah, Jenis, Fungsi, Manfaat Belajar

Nasional
5 tahun lalu

Listyo Sigit Ingin Polisi Ngaji Kitab Kuning, Ini Pandangan PBNU dan MUI

Nasional
5 tahun lalu

Bursa Kabareskrim, 2 Jenderal Adhi Makayasa Disebut Berpeluang Gantikan Listyo Sigit 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal