Naskah Khutbah Jumat Bulan Rajab Singkat 17 Januari 2025, Lengkap Doa Penutup

Kastolani Marzuki
Ilustrasi naskah Khutbah Jumat Bulan Rajab singkat edisi 17 Januari 2025. (Foto: Freepik)

Lanjutan Khutbah I

Hadits ini berkenaan dengan latar belakang disunnahkannya banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Secara tersirat, hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat sudah terbiasa berpuasa di bulan Rajab sebagaimana mereka berpuasa di bulan Ramadhan.

Ma’asyirol muslimin, hafidho kumulloh…

Kedua, Rajabiyyah atau ‘Atirah

Penyembelihan binatang pada bulan Rajab sudah ada sejak zaman jahiliyyah. Mereka menamakannya dengan ‘Atirah. Berkenaan dengan penyembelihan hewan ini, ada perbedaan riwayat dari Rasul saw. Sebagi konsekwensinya, para ulama’ juga telah berselisih mengenai hukumnya.

Sebagaian ulama’ mengharamkannya berdasar sabda Rasul saw:

لَافَرَعَ وَلَاعَتِيْرَةَ 0(رواه البخاري ومسلم)

“Tidak boleh ada lagi Fara’ (mengorbankan kambing yang pertama dilahirkan) dan tidak boleh ada lagi ‘Atirah (penyembelihan hewan di bulan Rajab)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian lagi berpendapat bahwa penyembelihan hewan di bulan Rajab disunnahkan. Hal ini berdasar sabda Rasul saw:

يَاأيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيْرَةً، أَتَدْرُوْنَ مَا الْعَتِيْرَةُ؟ هِيَ الَّتِى يُسَمِّيْهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةَ (رواه أبو داود).

Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya telah ditetepkan bagi setiap keluarga pada setiap tahun penyembelihan kurban dan ‘Atirah. Tahukah kamu apa ‘Atirah itu? Ia adalah penyembelihan binatang yang disebut dengan Rajabiyyah”. (HR. Abu Dawud).

Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menyembelih binatang pada bulan Rajab dengan niat mendekatkan diri kepada sembahan jahiliyyah telah diharamkan dan dibatalkan oleh islam. Namun, kalau dengan niat bertaqarrub kepada Allah dengan bersedekah kepada keluarga dan fakir miskin, maka tindakan ini diperbolehkan. Bahkan, kalau mampu semestinya dilakukan tiap bulannya.

Ketiga, Penunaian zakat

Sebagian sahabat Nabi menunaikan zakat mereka di bulan Rajab. Bahkan disebutkan dalam riwayat, ‘Utsman bin ‘Affan ra. berkhutbah di atas mimbar Rasulallah saw seraya berkata:

 هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَقْضِ دَيْنَهُ حَتَّى تَخْلُصَ أَمْوَالُكُمْ فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ (رواه البيهقي)

“Ini adalah bulan zakat kalian. Barangsiapa yang memiliki hutang, maka hendaknya ia melunasi hutangnya. Agar harta kekayaan kalian bersih dari hutang dan kalian dapat menunaikan zakatnya.” (HR. Baihaqi)

Sebenarnya penunaian zakat tidak memiliki keterkaitan khusus dengan bulan tertentu. Tetapi terkait dengan masa akhir haulnya. Jika masa akhirnya adalah Syawwal, Ramadhan, atau Muharram, maka berarti ia berkewajiban menunaikan zakat pada bulan-bulan itu, karena sudah jatuh melewati haul atau umur setahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
11 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 14 November 2025 Paling Bagus, Lengkap dengan Doa Penutup

Muslim
25 hari lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 31 Oktober 2025 tentang Kematian Bikin Menangis

Muslim
1 bulan lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 24 Oktober 2025 / Jumadil Awal 1447 H Singkat Penuh Hikmah

Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 10 Oktober 2025 Singkat Terbaru dan Penuh Hikmah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal