Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat, Begini Hukum dan Dalilnya

Rilo Pambudi
Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Siapakah orang-orang yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat? Pasalnya, shalat Jumat adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan setiap Muslimin.


Sesuai namanya, shalat Jumat dikerjakan setiap hari Jumat secara berjamaah pada waktu dzuhur. Selain harus dijalankan sekurang-kurangnya 40 orang jamaah laki-laki, Shalat Jumat juga harus didahului dengan dua khutbah.


Kewajiban menjalankan Shalat Jumat salah satunya termaktub di dalam Al Qur`an Surah Al Jumu`ah ayat 9 yang artinya:


"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)


Meski demikian, ada beberapa golongan yang diperbolehkan melewatkan shalat Jumat. Berikut adalah ulasannya.


Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat


Kebolehan tidak menjalankan shalat Jumat tentu harus dikarenakan udzur syar'i. Kebolehan tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:


"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).


Selain itu, termasuk udzur syar'i dibolehkan meninggalkan shalat Jumat misalnya dalam keadaan wabah penyakit seperti Covid-19 atau dalam keadaan musafir (perjalanan).


Keadaan yang mencekam juga termasuk uzur. Misalnya berlindung dari penguasa yang dzalim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)


Selain itu, termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah karena hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.


"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di jalan. Lalu ia mengumandangkan: shollu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Alaa shollu fir rihaal (shalatlah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Dzikir Setelah Sholat Jumat Sesuai Sunnah Lengkap dengan Doa, Arab-Latin Artinya

Muslim
3 tahun lalu

Mengapa Laki-Laki Diwajibkan Shalat Jumat? Begini Dalilnya

Muslim
3 tahun lalu

Tata Cara Salat Jumat, Niat, Doa, Serta Syarat dan Rukunnya

Muslim
1 tahun lalu

Bacaan Dzikir Setelah Sholat Jumat beserta Doa Sesudahnya, Ini Keutamaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal