Artinya, boleh juga meninggalkan shalat Jumat ketika hujan lebat dan angin kencang serta banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.
Namun, mereka yang meninggalkan shalat Jumat karena udzur syar'i, bukan berarti lantas tidak shalat. Melainkan, mereka tetap wajib menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa. Wallahualam bissawab