Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pahala hubungan suami istri sama dengan pahala amal yang dilakukannya selama setahun. Meskipun demikian, aktivitas tersebut justru akan mendatangkan dosa apabila dilakukan di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Selain dosa, orang tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa di luar bulan Ramadhan. Tak berhenti di situ, orang tersebut juga diwajibkan membayar kafarat atau denda.
Denda bagi orang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa Ramadhan adalah diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tak mampu, maka orang tersebut harus memberi makan 60 orang miskin.