Pengertian Wakaf, Hukum dan Rukun Beserta Dalil

Kastolani Marzuki
Ilustrasi wakaf dalam Islam. (Foto: ist)

2. Wakaf Wajib

Namun terkadang ibadah yang hukum asalnya sunnah, bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernadzar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul.

Maka wakaf baginya berubah hukum dari yang asalnya sunnah menjadi wajib, manakala apa yang dinadzarkannya itu menjadi kenyataan.

Di antara dalil-dalil wajibnya seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menuunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).

3. Wakaf Mubah

Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.

Hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.

4. Wakaf Haram

Sedangkan wakaf yang haram hukumnya adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT.

Termasuk yang diharamkan mewakafkan tanah untuk dibangun di atasnya gereja dan rumah ibadah agama lain. Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram.6

Dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.

Rukun Wakaf

Menurut jumhur ulama, di antaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, ada empat hal yang menjadi rukun wakaf, yaitu adanya shighat atau ikrar atas wakaf, adanya pemilik harta yang mewakafkan harta miliknya, adanya harta yang diwakafkan, adanya pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf itu.

1. Shighat

Rukun pertama wakaf dan disepakati oleh seluruh ulama adalah sighat. Yang dimaksud dengan shighat adalah semacam pernyataan atau ikrar yang diucapkan oleh orang yang punya harta untuk mewakafkan harta yang dimilikinya.

Biasanya shighah itu terdiri dari dua hal, yaitu ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan dari pemilik harta untuk menyerahkan harta miliknya sebagai wakaf. Sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pihak yang diserahkan kepadanya harta wakaf.

2. Orang Yang Mewakafkan Harta

Wakaf adalah sebuah bentuk ibadah yang bersifat taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga agar wakaf itu menjadi sah hukumnya, pelakunya harus memenuhi ketentuan sebagai orang yang layak untuk beribadah. Orang yang mewakafkan harus beragama Islam.

3. Akil dan Baligh

Wakaf yang diserahkan oleh seorang yang gila atau tidak waras, tentu hukumnya tidak sah. Sebab orang gila itu tidak berhak untuk melakukan akad tukar menukar, jual beli ataupun penyerahan hak atas suatu harta kepada pihak lain.

4. Merdeka

Seorang hamba sahaya pada hakikatnya tidak punya hak atas harta kekayaan. Kalau pun dia bekerja keras membanting tulang dan mendapat upah, secara otomatis upahnya itu menjadi milik tuannya, sebagaimana kuda penarik delman yang seharian mengerahkan tenaga, uang pembayaran naik delman itu tidak menjadi milik kuda, tetapi menjadi milik tuannya. Karena hakikat seorang hamba sahaya tidak lebih dari seekor kuda dari sisi hak kepemilikannya.

5. Tidak Terpaksa

Syarat keempat dari orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah adalah keadaannya yang tidak dalam kondisi yang terpaksa. Dia punya pilihan yang sama kuat untuk menetapkan pilihannya, apakah dia mewakafkan atau tidak. Ada pun wakaf yang dilakukan dengan terpaksa, maka hukumnya tidak sah.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

Muslim
4 tahun lalu

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal