Pengertian Wakaf, Hukum dan Rukun Beserta Dalil

Kastolani Marzuki
Ilustrasi wakaf dalam Islam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengertian wakaf yakni penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam arti lain, wakaf yakni menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.

Sedangkan menurut ulama Mazhab Syafii, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Waqaf: Mengelola Pahala yang Tak Berhenti Mengalir menjelaskan, wakaf itu sejenis ibadah maliyah yang spesifik atau khusus. Asal katanya dari kata wa-qa-fa yang artinya tetap atau diam. 

Wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Kalau sedekah biasa, begitu seseorang memberikan hartanya, maka biasanya harta itu langsung habis manfaatnya saat itu juga. Misalnya, seseorang bersedekah memberikan 10 orang miskin makan siang. Begitu makanan sudah dilahap, maka orang itu dapat pahala. Tapi tidak ada pahala lainnya setelah itu, sebab pokok sedekah itu sudah selesai manfaatnya.

Sedangkan dalam wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada, namun harta itu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin.

Misalnya seseorang mewakafkan seekor sapi untuk fakir miskin. Sapi itu tidak disembelih untuk dimakan dagingnya, melainkan dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Yang diambil manfaatnya adalah susunya yang diperah. Susu itu misalnya boleh dibagikan kepada fakir miskin, atau dijual yang hasilnya untuk kaum fakir miskin.

Contoh lain seseorang mewakafkah sebidang sawah untuk ditanami. Sawah itu diserahkan kepada orang yang amanah untuk menanaminya, di mana hasilnya diperuntukkan khusus untuk anak-anak yatim.

Pensyariatan Wakaf

Jumhur ulama semuanya sependapat bahwa waqaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan di dalam syariat Islam.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mensedekahkan sebagian dari harta yang dimiliki, sebagaimana firman Allah SWT :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

Muslim
4 tahun lalu

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal