Menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah.
Umroh terbagi menjadi dua: umrah wajib dan umrah sunnah. Umroh wajib dilakukan seorang Muslim, disebut juga umratul Islam. Umrah wajib ini dilaksanakan karena nadzar.
Umroh sunnah dilaksanakan setelah umroh wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nadzar.
Umroh dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan umroh bagi jemaah haji, yaitu saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq.
Dari dua ibadah tersebut yakni haji dan umroh ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui.
Berikut 5 perbedaan haji dan umroh:
1. Haji Terikat Waktu Tertentu
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.
Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
Sebaliknya, ibadah umroh bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.
Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terkahir ber-tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.