JAKARTA, iNews.id - Seorang muslim perlu mengetahui perbedaan infak dan sedekah dalam bermuamalah. Kedua istilah tersebut memang sudah tidak asing lagi bagi umat muslim karena Islam menganjurkan untuk menjalankan dua amalan atau ibadah tersebut.
Selain mengenal zakat sebagai ibadah harta yang hukumnya wajib, Islam juga mengenal infak dan sedekah. Keduanya adalah amal saleh yang sama-sama memiliki keutamaan sangat besar.
Infak dan sedekah sejatinya memiliki kesamaan makna yakni cara membelanjakan harta di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala. Meski demikian, ada perbedaan antara kedua istilah yang sangat familier bagi kaum Muslimin.
Dikutip iNews.id dari laman Zakat, Rabu (19/10/2022), infak secara bahasa berasal dari kata 'anfaqa' yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq artinya mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.
Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib dan juga yang sunnah. Infaq yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll.
Sedangkan infaq yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll.
Ulama asal Jawa Timur, Ustaz Dr Muhammad Arifin Baderi Lc MA dalam laman Konsultasi Syariah menjelaskan kata infaq dalam dalil-dalil Alquran, hadis, dan budaya ulama memiliki makna yang cukup luas. Sebab, istilah ini memang mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS Al Furqan: 67)
Hal serupa juga tampak dengan jelas pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
"Kelak pada hari kiamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana diperoleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya." (HR At-Tirmidzi).
Jika Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, maka infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.
Banyak dalil tentang perintah untuk berinfak disertai penjelasan infak di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala. Hal itu sebagaimana termaktub dalam ayat berikut:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
" Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al Baqarah: 195).
Secara bahasa, sedekah berasal dari kata 'shidqoh' yang artinya adalah 'benar'. Menurut tafsir para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Karenanya, sedekah merupakan perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang.
Sedekah dapat diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Sedekah juga dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi.
Secara terminologi, sedekah berarti memberi secara sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang yang lebih membutuhkan) yang tidak ditentukan oleh jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material, tetapi juga dapat berupa apapun yang bermanfaat dan baik bagi orang lain.
Bahkan sekedar senyum dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain dapat masuk kategori sedekah. Hukum sedekah adalah sunnah, yaitu amalan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.