Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Sudah Tahu?

Inas Rifqia Lainufar
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan umat Islam, terlebih saat bulan Ramadan tiba.


Sebagaimana yang telah diketahui, seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:


  وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    


Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. 


Sementara itu, terdapat dua jenis zakat yang sangat populer, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Untuk mengetahuinya lebih dalam, berikut ini adalah perbedaan antara kedua jenis zakat tersebut.


Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Zakat fitrah 

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam tanpa terkecuali. Zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga 1 Syawal setiap tahunnya.


Adapun sejumlah waktu mengeluarkan zakat fitrah berdasarkan hukumnya adalah sebagai berikut.


-Mubah atau boleh jika zakat fitrah dibayarkan sejak awal bulan Ramadan.
-Sunnah jika seseorang membayar zakat fitrah pada pagi hari sebelum berangkat untuk menunaikan salat id di tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri. 
-Wajib jika seseorang membayar zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan sampai masuk tanggal 1 Syawal.
-Makruh jika zakat fitrah setelah salat id sampai terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.
-Haram jika zakat fitrah dilakukan setelah melewati tanggal 1 Syawal, 

Untuk membayar zakat fitrah, seseorang harus menggunakan bahan makanan pokok di suatu wilayah. Karenanya, mayoritas Indonesia menggunakan beras untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.


Adapun ukuran dari beras yang dikeluarkan, mayoritas membayar zakat dengan 2,5 kg atau 3 kg beras setiap satu jiwa. Namun, pengikut Imam Abu Hanifah mengeluarkan sebanyak 3,8 kg.


Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ 


Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Muslim Wajib Paham

Muslim
3 tahun lalu

Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran

Nasional
3 tahun lalu

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Muslim
4 tahun lalu

Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal