“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hijrah di Masa Pandemi
Penamaan kelender Hijriyah yang dikaitkan dengan momentum hijrahnya/pindahnya Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallama secara fisik bersama para sahabatanya dari Makkah ke Madinah. Dalam persepektif yang lebih luas, hijrah dapat diartikan meninggalkan kebiasaan yang dilarang pindah atau menuju kepada yang diperintah oleh Allah Subhanahu wata’ala.
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
”Orang yang berhijrah itu adalah orang yang berhijrah, meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah” (HR. al-Bukhârî).
Esensi hijrah Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallama sesungguhnya bukan hanya sekadar berpindah dari satu tempat ketempat yang lain (hijrah al-Hissiyah), tetapi mengubah cara hidup (hijrah) dengan mengamalkan perintah agama menuju perubahan yang lebih baik dari kondisi dan situasi sebelumnya (hijrah al-Maknawiyah) merupakan makna hijrah yang hakiki .
Dalam konteks pandemi, pada saat Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan sudah banyak menelan korban, hijrah harus dimaknai sebagai upaya mengubah kondisi pandemi ini menjadi kondisi normal kembali.