PPKM Level 4, Lembaga Amil Zakat Diminta Jalankan Donasi Umat Sesuai Protokol Kesehatan

Dani M Dahwilani
Saat pandemi Covid-19, Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) harus mengikuti peraturan pemerintah menyalurkan donasi umat sesuai dengan protokol kesehatan. (Foto: Laznas)

Pada 2021, Laznas menghimpun hewan kurban berupa kambing dan sapi sebanyak lebih dari 3.000 hewan setara kambing, atau sekitar 100.000 kantong lebih daging kurban.

Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari jumlah hewan kurban pada 2020. Daging kurban disebar ke seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk daging mentah yang telah dibekukan. 

"Selain karena interaksi offline kian berkurang, kami terus berupaya mengoptimalkan layanan melalui online. Salah satunya adalah mengadakan proses penyembelihan secara live streaming. Kami harapkan ini dapat memberikan pengalaman menarik bagi pengurban, walaupun menyaksikan dari rumah," ujar Direktur Marketing and Network Laznas BSMU Risyad Iskandar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
23 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

23 hari lalu

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Berakhir Damai, Polisi: Situasi Aman dan Kondusif

24 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal