Prosesi Acara Pernikahan untuk Agama Islam, dari Khitbah hingga Walimatul Ursy
Setelah pihak laki-laki dan wanita saling melihat dalam prosesi khitbah, dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah sebelum memberikan jawaban. Shalat istikharah dapat dilakukan kedua belah pihak dalam rangka memohon petunjuk kepada Allah sebelum melangkah ke proses berikutnya.
Jika khitbah telah mendapatkan jawaban, maka berikutnya adalah akad nikah. Prosesi ini menjadi momentum tersakral dan inti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu dan sah dalam ikatan pernikahan.
Selain dilandasi suka sama suka dari kedua mempelai, proses ini dilakukan dengan cara pihak laki-laki mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi dan diakhiri dengan doa. Selain harus adanya wali dan saksi, proses ini juga dianjurkan untuk diberikannya mahar atau mas kawin.
Meski tidak menetapkan batasan atau nilai tertentu, adanya mas kawin adalah wujud bahwa islam memuliakan wanita dari laki-laki yang akan menikahinya.
Soal pernikahan, Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan kepada umat Islam untuk menggelar resepsi atau walimatul ursy. Acara ini adalah pesta mengumumkan sekaligus merayakan sebuah pernikahan.