Tetapi setelah dikaji, larangan berpuasa sunnah setelah Nisfu Syaban tidak cukup kuat. Oleh sebab itu, para muslim tetap disunnahkan mengerjakan puasa di bulan Sya'ban tanpa terbatas dengan ketentuan mengenai jumlah hari pelaksanaan.
Puasa bahkan menjadi wajib dilakukan di bulan Sya'ban jika bertujuan untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan.