JAKARTA, iNews.id - Hukum pernikahan sedarah dalam Islam penting diketahui muslim agar tidak terjerumus perbuatan zina dan mendapat dosa besar. Belakangan ini, publik dihebohkan dengan grup Facebook Fantasi Sedarah yang anggotanya mencapai ribuan orang.
Fantasi sedarah adalah ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, seperti orang tua, saudara kandung, atau kerabat dekat lainnya. Fenomena ini merupakan bentuk penyimpangan seksual dan bertentangan dengan norma sosial, hukum, serta nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.
Dalam kacamata agama Islam, kasus pernikahan sedarah atau hubungan seksual sedarah (inses) sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum dan kepatutan. Dalam Qs an-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 23).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan terdapat beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat haramnya hukum pernikahan sedarah di antaranya adalah riwayat dari Al-Bara’ RA.
Dia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya, ‘Mau ke mana engkau?’ Dia menjawab, ‘Rasulullah ﷺ mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR Abu Dawud)
Juga diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:
قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»
“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, al-Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya.”)
"Secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan," kata Kiai Miftah dilansir dari MUIDigal, Rabu (20/5/2025).