JAKARTA, iNews.id - Rukun Shalat Jumat penting diketahui agar ibadah yang dilakukan sah dan tidak melanggar syariat. Hukum Shalat Jumat adalah fardhu 'ain atau ibadah wajib bagi Muslim khususnya laki-laki yang memenuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.
Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum terkait Shalat Jumat menjelaskan, Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga atas dasar ijma' seluruh umat Islam.
Para ulama telah berijma' bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.
Sebelum menjalankan shalat Jumat perlu diketahui rukun-rukunnya. Berikut rukun shalat Jumat:
1. Khutbah
Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.
2. Berjamaah
Shalat Jumat harus dilakukan berjamaah. Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat.
Kalangan ulama Hanafiyah berpendapat Al-Hanafiyah jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam.