Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

4 Larangan Saat Khatib Sedang Berkhotbah, Muslim Wajib Tahu!

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:34:00 WIB
4 Larangan Saat Khatib Sedang Berkhotbah, Muslim Wajib Tahu!
Larangan saat khatib sedang berkhotbah (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beberapa larangan saat khatib sedang berkhotbah berikut tiak boleh dilanggar. Walaupun beberapa tidak berhukum haram, tetapi hanya makruh, akan lebih baik jika setiap muslim tidak melakukannya.

Dengan demikian, keutamaan shalat jumat akan diraih dengan sempurna. Adapun deretan larangan yang dimaksud adalah sebagai beirkut.

Larangan saat khatib sedang berkhotbah

1.Berbicara 

Saat khatib tengah berkhotbah, para jamaah diharuskan untuk mendengarkan dengan seksama dan dilarang untuk berbicara. Bahkan hanya untuk memperingatkan orang lain agar diam dan mendengarkan khatib saja, hal itu tetap dilarang.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَ اْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika pada hari Jumat engkau berkata kepada kawanmu ‘Diamlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau berbuat sia-sia.” (HR. al-Bukhari: 892 dan HR. Muslim: 851).

Dalam sebuah hadits lain riwayat Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau pernah berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubai duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai.”

2.Melakukan hal yang sia-sia

Karena dianjurkan untuk mendengarkan khotbah secara seksama, maka jamaah shalat Jumat tidak diperkenankan untuk melakukan hal yang sia-sia, apalagi tidur. Hal itu pernah dijelaskan dalam sebuah hadits.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa berwudhu’ dengan sempurna dan pergi shalat Jum‘at, lalu mendengar khutbah dan diam (memperhatikan), maka akan diampuni dosa yang terjadi pada hari itu sampai pada Jum‘at lagi, ditambah tiga hari. Dan siapa yang bermain-main dengan kerikil (batu), berarti sia-sia Jum‘atnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3.Duduk sambil menekuk lutut

Duduk sambil menekuk lutut ternyata juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan saat khatib tengah berkhotbah. Pasalnya, duduk seperti ini memudahkan seseorang untuk tertidur.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110).

4.Melangkahi pundak orang lain

Apabila seseorang terlambat datang ke masjid dan kebetulan bertepatan dengan waktu khatib berkhotbah, maka orang tersebut dianjurkan untuk langsung duduk. Sebaliknya, melangkahi pundak orang lain untuk menempati celah shaf yang kosong tidak diperbolehkan.

Larangan ini ditujukan bagi orang yang terlambat datang ke masjid saat khatib sedang berkhutbah lalu melihat ada celah di shaf dan berupaya melewati pundak orang lain untuk menempati celah yang kosong tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut