Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sedangkan kalangan ulama Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir.
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad Daruquthuny).
3. Tidak Ada Jamaah Ganda
Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.
Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.
Maka tindakan seorang jamaah yang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dengan alasan berjaga-jaga kalaukalau shalat Jumat itu tidak syah adalah sikap yang mengada-ada serta berlebihan dalam agama.