Sejarah Ilmu Sihir dari Zaman Nabi Sulaiman Sampai Sekarang, Hukum & Doa Penangkalnya

Kastolani Marzuki
Sejarah Ilmu Sihir sudaha da sejak zaman Nabi Sulaiman dan terus berkembang hingga sekarang. (Foto: ist)

Hukum Mempelajari Ilmu Sihir

Mengenai hukum mempelajari sihir sebagaimana dikutip dari muhammadiyah.or.id, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena al-Quran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. 

Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan –fitnah– tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh? Selain itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji:

اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian Allah memperingatkan dengan keras tentang dosa syirik sebagai dosa yang tidak terampuni. Allah berfirman,

 “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni (dosa) lainya bagi siapa saja yang Ia kehendaki, barang siapa berbuat syirik maka ia telah berbuat dosa besar” (QS an-Nisa’:48).

Doa Penangkal Sihir

Orang yang terkena sihir atau guna-guna harus disembuhkan dengan metode ruqyah yakni membacakan ayat-ayat Al Quran dan doa.

Rasulullah SAW telah bersabda
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي بَيْتِهَا جَارِيَةً فِي وَجْهِهَا سَفْعَةٌ فَقَالَ اسْتَرْقُوا لَهَا فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ

Dari Ummu Salamah radliallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam melihat budak wanita di rumahnya, ketika beliau melihat bekas hitam pada wajah budak wanita itu, beliau bersabda: "Ruqyahlah dia, karena padanya terdapat nadlrah (sisa sakit yang disebabkan karena sorotan mata jahat)." ( HR. Bukhari ) [ No. 5739 Fathul Bari ] Shahih.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 bulan lalu

Makna Meteor Jatuh Menurut Islam? Begini Penjelasan Al Quran dan Doa Melihatnya

Muslim
2 bulan lalu

Bacaan Doa Ketika Ada Gempa dan Artinya agar Selamat dari Bencana

Muslim
3 bulan lalu

Hukum Tajwid Surat As Saffat Ayat 1-5 Lengkap Penjelasan Rinci dan Cara Bacanya.

Muslim
4 bulan lalu

Hukum Bacaan Tajwid Wattaqullah Dalam Al Quran, Begini Penjelasan Rincinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal