JAKARTA, iNews.id - Shalat wajib dengan shalat sunnah, apakah harus ada jedanya? Para ulama berpendapat bahwa sunnah untuk menjeda waktu dan memisahkan atau berpindah dari tempat berdirinya.
Shalat wajib bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)
Adapun dalil hadits mengenai kewajiban shalat di antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:
فَرَّضَ اللهُ على أُمَّتِى لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وأَسْأَلهُُ ُالتَّخْفِيْفَ حَتّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِىْ كُلِّ يَوْمٍ ولَيْلَةٍ
Artinya: “Allah SWT pada malam Isra’ mewajibkabkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus-menerus kembali kepada Allah dan memohon keringan sehingga Allah menjadikannya menjadi lima shalat sehari semalam.”
Shalat fardhu yang wajib dikerjakan oleh segenap umat Islam adalah shalat lima waktu. Yaitu, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh. Selesai shalat wajib disunnahkan untuk mengerjakan shalat rawatib (sunnah). Fungsinya untuk menambal kekurangan atau melengkapi shalat wajib yang tentunya harus dijeda.
Salat rawatib adalah shalat yang mengiringi salat wajib. Dikatakan mengiringi karena pada tahap pelaksanaan dapat dilakukan sebelum (qabliyah) atau sesudah (ba‘diyah) salat fardu dengan mengikuti ketentuan.
Hukum pelaksanaan salat sunah rawatib ada dua yaitu sunah muakkad (sangat dianjurkan) dan sunah ghairu muakkad (cukup dianjurkan).