Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah, Apakah Harus Ada Jedanya? Simak Penjelasan dan Keutamaannya

Kastolani Marzuki
Pelaksanaan shalat wajib dengan shalat sunnah dianjurkan untuk dijeda waktu dan tempat berdirinya. (Foto: Garakta Studio)

Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah, Apakah Harus Ada Jedanya?

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung, Ustaz Munawir sebagaimana dilansir dari laman lampung.nu menjelaskan, disunnahkan memisahkan tempat atau berpindah tempat shalat wajib dan shalat sunnah.

Untuk mengisi jeda tersebut bisa dilakukan dengan berdzikir dan berdoa.

Kesunnahan ini berdasarkan hadits yang diwiayatkan Imam Muslim.

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ 

Artinya: “Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu Shalat Jumat, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar.” Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463).

Imam al-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim menjelaskan shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. 

Berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. 

Dalam sunah Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dijelaskan: dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
 
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي  السُّبْحَةَ 

Artinya: “Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Shahih Sunan Ibnu Majah). 

Alasan berpindah lokasi dari tempat berdirinya shalat wajib dengan shalat sunnah untuk memperbanyak tempat sujud. Sebab, pada hari kiamat nanti bumi yang dijadikan tempat sujud akan menjadi saksi. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1/552). 

Imam Nawawi menjelaskan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang”.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
1 tahun lalu

5 Keutamaan Bulan Rabiul Awal yang Penuh Berkah dan Kemuliaan

Muslim
2 tahun lalu

5 Keutamaan Membaca Surat Al Mulk Sebelum Tidur, Penangkal Siksa Kubur dan Jadi Pembela

Muslim
3 tahun lalu

Shalat Sunnah Rawatib: Jenis, Niat, dan Tata Cara

Muslim
1 tahun lalu

Bacaan Doa Sapu Jagat Hari Tasyrik dan 5 Keutamaannya

Muslim
1 tahun lalu

5 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Lengkap dengan Hadits

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal