Sedangkan penambahan kata syar’iy yang artinya sesuatu yang bersifat ke-syariahan, untuk membedakannya dengan dalil-dalil lain yang tidak dikatagorikan syar’iy seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil-dalil lainnya.
ما يُستدل بالنَّظر الصَّحيح فيه على حكمٍ شرعيٍّ عمليٍّ على سبيل القطعِ أو الظَّنِّ.
“Setiap sesuatu yang dijadikan petunjuk dengan pengamatan yang benar atas hukum syariah yang bersifat amali/praktis, baik dengan jalan yang qath'i atau zhanni.”
Sumber hukum Islam yang disepakati ulama ada empat yaitu Al Quran, hadis, ijma' dan qiyas.
Imam Badruddin az-Zarkasyi (w. 794 H) dalam kitabnya Tasynif al-Masaami’ bi Jam’i al-Jawami’ li Taj ad-Din as-Subki, (Mekkah: Maktbah Qurthubah, 1418/1998), cet. 1, hlm. 3/408 menjelaskan, sumber hukum Islam sebagai berikut:
وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...
“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”
1. Al Quran
Al Quran secara bahasa berasal dari kata qara’a berarti bacaan atau dibaca. Secara istilah, Al Quran merupakan firman Allah SWT, yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada baginda Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril yang diriwayatkan dengan cara mutawatir.
Al Quran merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan dalam kehidupan.
Dalil Al Quran sebagai dasar hukum disebutkan dalam Surat Az Zukhruf ayat 43. Allah SWT berfirman:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَ ۚاِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ٤٣
Artinya: Maka, berpegang teguhlah pada (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus.
Keistimewaan Al Quran adalah merupakan wahyu Allah Swt yang tertulis dalam bahasa Arab, sebagai hujjah bagi Rasulullah SAW sebagai mukjizat dan Al Quran merupakan undang-undang bagi umat Islam.
Isi kandungan Al Quran meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh kebahagiaan serta kisah-kisah masa lalu.
Azas Al Quran dalam menetapkan hukum pada prinsipnya menghilangkan kesempitan dan kesulitan, sedikit pembebanan pada umat dan ketika menetapkan hukum sikapnya bertahap dan berangsur-angsur.
Macam-macam hukum yang dibahas dalam Al Quran meliputi ahkam i’tiqadiyah (akidah), yaitu hukum terkait dengan masalah keimanan, ahkam khuluqiyah, yaitu hukum terkait dengan masalah perilaku dan syar’iyyah, yaitu hukum terkait dengan masalah amal seorang muslim ketika berhubungan dengan Allah Swt, sesama dan alam sekitar.