3. Ijma'
Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijma merupakan kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan suatu masalah sesudah Rasulullah SAW wafat pada suatu peristiwa.
Ijma merupakan salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits). Ijma' merupakan dalil pertama setelah Al-Qur‟an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara.
وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...
“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”
4. Qiyas
Sumber hukum Islam keempat yakni Qiyas. Arti Qiyas yakni menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dasar nash dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian tersebut.
Jumhur ulama mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Quran, hadits, pendapat maupun ijma ulama.
Demikian pembahasan mengenai Sumber Hukum Islam, pengertian dan penjelasan lengkapnya yang perlu diketahui Muslim.
Wallahu A'lam