JAKARTA, iNews.id - Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum. Ada 4 sumber hukum Islam yang dijadikan pedoman bagi umat Islam yakni, Al Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas.
Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia dan alam raya agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Karena itu, untuk memperoleh kebahagiaan tersebut dibuatlah aturan-aturan yang disebut dengan sumber hukum Islam.
Dilansir dari Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Sumber hukum Islam adalah rujukan untuk mengambil keputusan dalam menghukumi suatu perbuatan dengan cara yang dibenarkan syariat Islam.
Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
Kata sumber dalam hukum fiqih adalah terjemah dari lafadz Mashaadir, lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil atau lengkapnya “ al-adillah syar’iyyah-al islāmiyyah.
Kata sumber” dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al Quran dan sunnah (Hadis), karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh.
Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.
Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy.
Secara Bahasa, dalil syar’iy (الدليل الشرعي) terdiri dari dua kata yaitu dalil (دليل) dan syar’iy (شرعي). Secara etimologis, dalil berasal dari bahasa Arab yang bermakna petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju (al-mursyid ila al-mathlub).