Sunnah Haji dan Umrah, Lengkap dengan Hal-Hal yang Dilarang

Rilo Pambudi
Sunnah haji dan umrah (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Apa saja sunnah haji dan umrah yang dianjurkan untuk dikerjakan? Hal itu pastinya menjadi pertanyaan bagi setiap Muslim yang melaksanakan haji atau umrah.

Haji dan umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Haji hukumnya wajib atau fardhu ‘ain bagi yang mampu, sedangkan umrah hukumnya adalah sunnah.

Perintah mengerjakan haji dan umrah telah disampaikan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ 

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).

Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).

Sunnah Haji dan Umrah

Menukil dari laman NU, ulama Mazhab Syafi'i yang bernama Syekh Abu Syuja menyebutkan tujuh hal yang menjadi sunnah-sunnah haji dan umrah. Antara lain adalah sebagai berikut:

1. Ifrad, yaitu mendahulukan haji dibandingkan umrah.
2. Memperbanyak membaca Talbiyah (Labbaik allahumma labbaik).
3. Thawaf qudum.
4. Mabit (menginap) di Muzdalifah.
5. Shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat.
6. Mabit di Mina.
7. Thawaf wada‘.

Namun, sebagian sunnah haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam wajib haji, yakni mabit di Muzdalifah.

Jika ada amalan yang disunnahkan, maka ada juga hal-hal yang menjadi larangan. Larangan haji dan umrah berlaku ketika jamaah telah berihram di miqat.

Larangan ini berlaku hingga tahallul selesai. Jika melanggar larangan tersebut, maka bisa ibadah tidak sah atau wajib harus membayar dam alias denda.

Larangan yang membatalkan haji dan umrah:

1. Sengaja meninggalkan rukun haji dan umrah.
2. Berhubungan suami istri, menikahkan, atau dinikahkan.

Larangan yang diwajibkan membayar denda jika melanggarnya:

3. Dilarang memotong kuku.
4. Dilarang memburu, menyakiti dan membunuh hewan .kecuali hewan tersebut mengancam nyawa manusia.
5. Dilarang memotong, membunuh maupun mencabut tumbuhan baik di Taman dan sebagainya.
6. Dilarang memakai parfum atau wangi-wangian di kain ihram.
7. Untuk wanita dilarang berhias secara berlebihan. Maksud berhias berlebihan di sini yaitu memakai make up yang mencolok, memakai bulu mata palsu dan lain-lain.
8. Untuk laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit dan memakai topi.
9. Dilarang memakai kaos tangan dan penutup wajah seperti masker atau cadar (bagi wanita).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Kabar Baik! Pemegang Semua Visa Masuk Saudi Kini Bisa Beribadah Umrah

Muslim
22 hari lalu

Doa dan Dzikir di Depan Ka'bah yang Mustajab, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Nasional
2 bulan lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

Nasional
2 bulan lalu

Komisi VIII DPR Kebut RUU Haji dan Umrah, Target Disahkan Selasa Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal