وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Menukil dari laman NU, ulama Mazhab Syafi'i yang bernama Syekh Abu Syuja menyebutkan tujuh hal yang menjadi sunnah-sunnah haji dan umrah. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Ifrad, yaitu mendahulukan haji dibandingkan umrah.
2. Memperbanyak membaca Talbiyah (Labbaik allahumma labbaik).
3. Thawaf qudum.
4. Mabit (menginap) di Muzdalifah.
5. Shalat sunnah thawaf sebanyak dua rakaat.
6. Mabit di Mina.
7. Thawaf wada‘.
Namun, sebagian sunnah haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam wajib haji, yakni mabit di Muzdalifah.