Hukum sholat berjamaah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi"i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Berikut syarat menjadi imam dalam sholat berjamaah:
1. Muslim
Syarat menjadi imam yang utama yakni Muslim atau beragama Islam.
2. Suci dari hadas besar dan kecil
Imam sholat diharuskan orang yang suci dari hadas kecil maupun besar.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ4
“Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: tidak diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.”
3. Suci dari Najis
Imam sholat juga harus suci dari najis baik pakaiannya maupun tubuhnya.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ فَتَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ8