JAKARTA, iNews.id - Syarat menjadi imam ketika sholat berjamaah dalam Fiqih Islam di antaranya, Islam, laki-laki, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, mampu membaca Al Quran dengan fasih dan baik, ahli agama, dan mampu mengerjakan semua rukun sholat.
Dalam rukun Islam, sholat menempati urutan kedua setelah syahadat. Sholat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig. Sholat boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah. Namun sholat berjemaah lebih utama daripada sholat sendiri karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat.
Ada begitu banyak dalil tentang anjuran shalat berjamaah, di antaranya adalah hadits berikut ini :
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة
Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat'. (HR Muslim)
Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab Adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian.