“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”
10. Bukan Musafir
Syarat menjadi imam ketika sholat berjemaah selanjutnya diutamakan Muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang musafir. Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلاَ سُلْطَانِهِ وَلاَ يَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”
Wallahu A'lam
Sumber: Rumah Fiqih Indonesia, pecihitam.org