Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam

Aiq Haidar
Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam bagi sebagian orang mungkin mengira cukup rumit dan ribet. Namun pada kenyataannya hal tersebut cukup mudah dilaksanakan, apalagi cara ini sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam konsultasi Fiqih menjelaskan, setiap akad nikah itu dilakukan oleh dua orang laki-laki. Laki-laki yang pertama adalah ayah kandung dari calon istri. Dalam hal ini posisinya sebagai wali nikah. Sedangkan laki-laki yang kedua adalah calon suami. Mereka berdua inilah yang melakukan ijab dan qabul.

Ijab kabul dalam syariah nikah sebenarnya itu tidak dilakukan antara calon suami dan calon istri, tetapi dilakukan oleh wali dan suami.Keduanya sama-sama laki-laki.

Akad nikah dihukumi sah apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat seperti, laki-laki muslim, aqil, baligh, merdeka dan adil. Jadi sebuah akad nikah itu minimal dihadiri oleh 4 orang laki-laki, yaitu wali, suami dan dua orang saksi. 

Akad nikah berarti mengikat perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan dengan syarat disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua mempelai. 

Berikut tata cara akad nikah menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dalam pernikahan:

1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali. 

2. Pembukaan

Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Music
9 hari lalu

Sejarah! Bad Bunny Ubah Panggung Super Bowl 2026 Jadi Altar Pernikahan

Seleb
10 hari lalu

Selamat! Penyanyi Jaz Resmi Menikah dengan Wavi Zihan

Nasional
16 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal