Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam

Aiq Haidar
Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tata cara akad nikahmenurut ajaran Islam bagi sebagian orang mungkin mengira cukup rumit dan ribet. Namun pada kenyataannya hal tersebut cukup mudah dilaksanakan, apalagi cara ini sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam konsultasi Fiqih menjelaskan, setiap akad nikah itu dilakukan oleh dua orang laki-laki. Laki-laki yang pertama adalah ayah kandung dari calon istri. Dalam hal ini posisinya sebagai wali nikah. Sedangkan laki-laki yang kedua adalah calon suami. Mereka berdua inilah yang melakukan ijab dan qabul.

Ijab kabul dalam syariah nikah sebenarnya itu tidak dilakukan antara calon suami dan calon istri, tetapi dilakukan oleh wali dan suami.Keduanya sama-sama laki-laki.

Akad nikah dihukumi sah apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat seperti, laki-laki muslim, aqil, baligh, merdeka dan adil. Jadi sebuah akad nikah itu minimal dihadiri oleh 4 orang laki-laki, yaitu wali, suami dan dua orang saksi. 

Akad nikah berarti mengikat perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan dengan syarat disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua mempelai. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terbang ke Jepang Bareng Keluarga, Ashanty Keceplosan Cari Kebutuhan Acara Azriel-Sarah

7 hari lalu

Ashanty Pilih Rahasiakan Persiapan Nikah Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Takut Hal Ini

10 hari lalu

Tragis! Pria Tewas Beberapa Hari Jelang Pernikahan, Ditikam Calon Istri

13 hari lalu

Profil Cicilia Golda Bethulla, Istri Axel Matthew Thomas yang Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal