1. Besarnya fidyah tergantung dengan urf (kebiasaan yang lazim) di masyarakat sekitar dan yang penting sudah termasuk ke dalam bentuk memberi makan kepada orang miskin, maka dikatakan sah.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan dan tidak bisa diganti dengan uang.
3. Jumlah fidyah adalah sesuai dengan jumlah bolong puasa. Misalnya satu hari tidak berpuasa, artinya memberi makan satu orang miskin. Makanan yang dimaksud adalah dapat berupa mentah atau sudah matang.
4. Tidak mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan. Waktu penunaian fidyah bisa setiap kali tidak berpuasa lalu langsung ditunaikan atau boleh disekaliguskan hingga hari terakhir Ramadhan, kemudian ditunaikan semuanya.