"Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling melihat? Bagaimana pendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?," katanya dikutip iNews.id, Jumat (28/5/2021).
Pada titik inilah mengalami kelemahan. Termasuk para orang tua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama.
Sebab khalwat itu tetap haram, apa pun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.
"Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada diubah seenaknya. Tidak lantas karena pola kehidupan sudah mengalami kemajuan maka kita semaunya mengotak-atik agama ini," katanya.
Menurut Ahmad Sarwat, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan adanya penjajakan atau taaruf terlebih dahulu sebelum menikah, sebagaimana yang bisa kita baca dalam banyak riwayat.