3. Menggali Jati Diri dan Kepribadian
Dibolehkan mengajaknya ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui, dengan tujuan untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau sama sekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang.
4. Ajukan Lamaran ke Orang Tua
Dalam syariat Islam, lamaran itu bukan diajukan kepada perempuan, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari perempuan. Sebab orang tualah nantinya yang akan menikahkan, kalau lamaran itu diterima dan pernikahan terjadi.
Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta'ridh (تعريض).
Yang dimaksud dengan tashrih (تصريح) adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :
Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku atau Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)
Yang dimaksud dengan ta'ridh (تعريض) adalah penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.