7 Tata Cara Taaruf Menurut Islam
Sebab khalwat itu tetap haram, apa pun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.
"Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada diubah seenaknya. Tidak lantas karena pola kehidupan sudah mengalami kemajuan maka kita semaunya mengotak-atik agama ini," katanya.
Menurut Ahmad Sarwat, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan adanya penjajakan atau taaruf terlebih dahulu sebelum menikah, sebagaimana yang bisa kita baca dalam banyak riwayat.
Berikut Tata Cara Taaruf yang benar sesuai agama:
1. Melihat Calon
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)
RasulullahSAW juga bersabda:
`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)
2. Didampingi Mahram
Dalam syariah Islam, seorang laki-laki itu dibolehkan pergi bersama calon istrinya, dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya.