Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir al-Fakhrir Razi juz 16 halaman 53 menjelaskan bahwa setiap perbuatan maksiat di bulan haram akan mendapat siksa yang lebih dahsyat, dan begitu pula sebaliknya, perilaku ibadah kepada Allah akan dilipatgandakan pahalanya. Beliau menyatakan:
وَمَعْنَى الْحَرَمِ: أَنّ الْمَعْصِيَةَ فِيْهَا أَشَدُّ عِقَاباً ، وَالطَّاعَةُ فِيْهَا أَكْثَرُ ثَوَاباً
Artinya: “Maksud dari haram adalah sesungguhnya kemaksiatan di bulan-bulan itu memperoleh siksa yang lebih berat dan ketaatan di bulan-bulan tersebut akan mendapat pahala yang lebih banyak."
Hadirin rohimakumulloh
Bulan Muharram adalah satu dari 4 bulan mulia yang amalan pahalnya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Pun sebaliknya jika melakukan maksiat dan kejahatan dosanya juga dilipatgandakan.
At-Thabari menyebutkan dalam tafsirnya bahwa bulan Muharram adalah bulan haram. Yaitu bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya.
Di mana di dalamnya amalan-amalan yang baik akan dilipatgandakan pahalanya sedangkan amalan-amalan yang buruk akan dilipatgandakan dosanya.
Amalan-amalan menyambut Bulan Muharram yang dianjurkan untuk muslim di antaranya, membaca doa akhir tahun dan awal tahun, puasa muharram, membaca doa sayyidul istighfar, sholat malam, membaca Ayat Kursi, dan muhasabah diri.
Di bulan Muharram ini terdapat hari yang istimewa, yaitu hari ‘Asyura. Di hari tersebut umat Islam disunnahkan untuk berpuasa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Juz 8 halaman 9 menjelaskan sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالُوا: هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْهَرَ اللهُ فِيهِ مُوسَى، وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ
Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ hadir di kota Madinah, kemudian beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa di bulan ‘Asyura, kemudian mereka ditanya tentang puasanya tersebut, mereka menjawab: hari ini adalah hari dimana Allah ﷻ memberikan kemenangan kepada Nabi Musa AS dan Bani Israil atas Fir’aun, maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa. Kemudian Nabi bersabda: Kami (umat Islam) lebih utama dengan Nabi Musa dibanding dengan kalian, Kemudian Nabi Muhammad memerintahkan untuk berpuasa di hari ‘Asyura."
Dalam riwayat lain, para sahabat kemudian bertanya pada Nabi, bahwa hari ‘Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Kemudian Nabi bersabda: Insya Allah tahun depan kita berpuasa di hari yang ke Sembilan. Dari hadits tersebut di atas, Imam Syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa di hari Sembilan dan sepuluh di bulan Muharram. Karena Nabi telah melaksanakan puasa di hari ‘Asyura dan berniat puasa di hari ke Sembilan di bulan Muharram (dikutip Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 8 halaman 9).
Dari beberapa riwayat hadits di atas dapat kita simpulkan bahwa umat Islam disunnahkan untuk melakukan puasa di hari ke-9 dan hari ‘Asyura (10 Muharram) di bulan Muharram.