Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Profesi

Kastolani Marzuki
Ilustrasi zakat penghasilan atau zakat profesi. (Foto: ist)

Waktu Menunaikan Zakat Profesi

Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Berapa Kadarnya? Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen. 

Berapa Nishab Zakat? Nishab (Batas minimal wajib zakat) senilai 85 gram emas.

Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp. 68.000.000. 

Artinya mereka  dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp. 5.666.666 (Rp. 68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.

Contoh 1
Seorang berprofesi guru PNS yang telah sertifikasi dapat menyisihkan rata-rata Rp5 juta per bulan dari penghasilannya. Dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?

Jawab:

Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp. 8.000 per kilo, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Menghitung Zakat Profesi yang Benar, Contoh serta Besaran Persennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal