Waktu Menunaikan Zakat Profesi
Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Berapa Kadarnya? Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Berapa Nishab Zakat? Nishab (Batas minimal wajib zakat) senilai 85 gram emas.
Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp. 68.000.000.
Artinya mereka dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp. 5.666.666 (Rp. 68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.
Contoh 1
Seorang berprofesi guru PNS yang telah sertifikasi dapat menyisihkan rata-rata Rp5 juta per bulan dari penghasilannya. Dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?
Jawab:
Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp. 8.000 per kilo, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.