Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Profesi

Kastolani Marzuki
Ilustrasi zakat penghasilan atau zakat profesi. (Foto: ist)

Waktu pengeluarannya:

Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.

Perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00

Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp 60.000.000 = Rp 1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).

Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Menghitung Zakat Profesi yang Benar, Contoh serta Besaran Persennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal