"Oleh karena itu, makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum, ya, karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan liat line aja yang ada di dalam media sosial, padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," jelasnya.
Agnez Mo yang berdiri bukan hanya sebagai penyanyi melainkan juga pencipta lagu, merasa perlu mendalami soal UU terkait hak cipta dan royalti.
"Jadi, sebenarnya, ya, balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," lanjutnya.
Agnez Mo juga mengungkap, selama di Amerika Agnez Mo terlibat dalam sebuah lembaga sekelas LMKN yang juga punya wewenang terkait royalti.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu kedepannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," kata Agnez Mo.