Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara

Selvianus Kopong Basar
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi cantik Agnez Mo secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Pelaporan tersebut imbas dari Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa izin pencipta lagu.

Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, Agnez terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dalam konser di tiga kota tanpa mendapat izin dari Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Agnez membawa lagu ,"Bilang Saja" saat konser di tiga kota. Agnez diduga mendapat bayaran, sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apa pun.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Kabar Terkini Dea Imut yang Lama Tak Muncul di TV, Begini Kehidupannya Sekarang

Seleb
21 hari lalu

Berduka Atas Kepergian Vidi Aldiano, Agnez Mo: Sekarang Lu Udah Ga Sakit Lagi Vid

Seleb
25 hari lalu

Gamis Agnez Mo yang Viral di Medsos Harganya Mengejutkan, Cek di Sini!

Seleb
26 hari lalu

Agnez Mo Pakai Gamis Putih saat Hadiri Bukber di Dubai, Bakal Jadi Tren Baju Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal