"Perlindungan terhadap hewan pekerja, pengaturan dan pengawasan terhadap pengangkutan hewan hidup, serta maraknya tren kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar yang turut dipromosikan melalui media sosial memerlukan perhatian serius, regulasi yang memadai, serta komitmen nyata dari pemerintah," ujar Amelia dalam keterangan resminya.
Menurut dia, persoalan perlindungan hewan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan ketika hewan menjadi korban.
"Dalam ranah hukum, proses penanganan perkara sering kali terbatas pada aspek administratif, izin, atau status kepemilikan semata, sementara rasa sakit, penderitaan, dan hak hewan sebagai korban dalam hal ini five freedoms belum dijadikan pertimbangan utama," katanya.
Amelia menambahkan, "Di sisi lain, kegiatan berbasis konservasi, edukasi, dan peragaan satwa masih sering berbelok menjadi sekadar hiburan dan objektifikasi."
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena satwa liar memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda dengan hewan pendamping. Ketika satwa liar dipelihara untuk kepentingan pribadi maupun ditampilkan sebagai konten, aspek kesejahteraan dan keselamatan hewan dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.