Aktris Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Vania Ika Aldida
Aktris Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id – Aktris Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama delapan bulan.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," lanjutnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pratikno: Separuh Daerah Terdampak Bencana di Sumatra Beralih ke Fase Transisi Rehabilitasi

Megapolitan
8 hari lalu

Modus Penyelundupan Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Sumatra, Disembunyikan dalam Mobil

Megapolitan
9 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal