Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Ryan Rizki
Polisi ungkap Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026, tapi live TokTok. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai dia tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Pada hari yang sama, dia justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Budi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap warga negara yang patuh terhadap proses hukum. Dia menegaskan setiap warga negara seharusnya menghormati panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar dia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Pede Peluang Bebas Besar, Sebut Produk Kantongi Izin BPOM

4 hari lalu

Richard Lee Bungkam usai Sidang, Kuasa Hukum Klaim Keterangan BPOM Menguntungkan

5 hari lalu

Heboh Doktif Mendadak Minta Maaf, Ini Sebabnya!

11 hari lalu

Klarifikasi Mengejutkan Doktif usai Dituduh Hina Orang Kalimantan, Ini Pernyataannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal