Alasan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Perkawinan, Kuasa Hukum: Ada Masalah Teknis

Muhammad Sukardi
Mahalini dan Rizky Febian. (Foto: Instagram)

Kuasa hukum menerangkan, permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar  terjadi, bukan sesuatu yang aneh. Terlebih jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahannya.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan bisa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap kuasa hukum Rizky Febian.

Sebelumnya, Rizky Febian diketahui mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan itu dibenarkan Humas PA Jaksel, Taslimah.

"Rizky Febian dan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tapi peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama," ungkap Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Pendaftaran pengesahan ini didaftarkan kuasa hukum Rizky Febian pada 10 Oktober 2024 secara online.

Alasan pengajuan pengesahan nikah adalah memastikan pernikahan yang sudah dilakukan pada 10 Mei 2024 tercatat di negara dengan bukti berupa dokumen buku nikah.

Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin 4 November 2024. Keduanya diwajibkan hadir.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya

3 hari lalu

5 Fakta Sule Kalah Melawan Teddy Pardiyana Perkara Ahli Waris, Nomor 4 Mengejutkan!

15 hari lalu

Duet Afgan dan Mahalini Bikin JICC Bergemuruh, Bawakan Lagu Sadis

1 bulan lalu

Warga Padati Bundaran HI Sambut HUT Jakarta, Penampilan Mahalini Paling Dinanti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal