"Jadi dia (Era) tidak ngotot, baik sekali menurut saya. Dia hanya meminta pengakuan, kalau tidak tes DNA, kalau itu tidak terbukti anak Prof M dia siap masuk penjara," ujarnya.
Era juga telah menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia siap melakukan tes DNA kepada anaknya menjawab tantangan dari kuasa hukum Muradi, Patrice Rio Capella.